Iis siti muflihah hasanah, lahir di ciamis manis

Kamis, 14 Mei 2020

Belajar lagu bersama ucok

ayooo kawan kawan semua, kita pasti bisa belajar berbagai macam lagu,

betapa serunya meow belajar lagu bersama ucok

mari kita lihat

cek yaaaaa,,, di https://www.youtube.com/watch?v=h4D5G9n2_qU&t=9s






Kamis, 07 Mei 2020

Obrolan tatang dan meow, tentang belajar

di saat wabah seperti ini seekor kucing pun penasaran dengan bagaimana cara belajar manusia.

.

selamat menyaksikan "obrolan tatang dan meow"

.



https://www.youtube.com/watch?v=q6nruCJdjFY&t=6s



Kamis, 30 April 2020

Meong dan giga mau kuota

nih ada percakapan tentang mau minta kuota ke siapa, yuuk kita lihat meong dan giga. wkwkwkw

.





cek di youtube, jangna lupa subbreet,,hehe

Kamis, 02 April 2020

buka google drive supaya tidak login dulu

langkah-langkahnya sebagai berikut  :

1. buka google drive
2. kemudian pilih file yang akan dipakai,
3. klik kanan, nah nanti akan muncul "dapatkan link yang bisa dibagikan"
4. sesudah itu buat halaman untuk mem paste link tersebut

buat link jadi simple

langkah-langkah nya seperti berikut :

1. Buat halaman blog baru,
2. Tulis click disini terserah itu mah
3. Blok tulisan yang ingin kamu berikan link
4. tekan pilihan Link kamu cari diatas halaman pasti ada
5. Buka tab baru pada browser terusketik google drive setelah terbuka gdrive kamu klik file yang pingin kamu ambil link nya
6. klik kanan pada file tersebut pilih option add shareable link Klik aja pilihan itu, dan otomatis udah ke salin link nya
7. Masukkan link nya ke blog kita.
8. Klik publish
9. Lihat di view

Kamis, 19 Maret 2020

Daftar Terkait Virus Rindu

Silahkan di cek terebih dahulu, siapa tahu virus anda akan tertular kepada orang yang anda rindu
,
,
,
klik link di bawah ini teman-teman...
get file here
,
,

,
,


Kekuatan Dan Kelemahan E-learning Terkait Virus Corona

Selamat menikmati artikel kekuatan dan kelemahan e-learning terkait virus corona.
.
.
.
.
.
klik link dibawah ini pemirsaaaah..

Sabtu, 07 Maret 2020

NGOPI (ngobrol pintar) tentang UU ITE

Hasil gambar untuk gambar lucu semua aplikasi sosial media

UU ITE
U
ndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dalam hal ini tentunya ada sisi positif dan negatifnya, salah satu sisi posistif dari adanya UU ITE ini yaitu memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk.
Adapun sisi negatif dari UU ITE ini, saya mengambil contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat diherat dengan Undang-undang ini. prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam Undnag-undnag konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah  terjadi tumpag tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap oleh banyak pihak membatasi berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. padahal sudah jelas bahwa Negara menjamin kebebasan setiap warga Negara untuk mengeluarkan pendapat. 
Ada sejumlah pasal yang melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain :
Pasal 28
1.  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan   menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pendapat saya tentang UU ITE 2016 ini pastinya menimbulkan banyak Pro dana Kontra terhadap ketentuan didalamnya. Menurut Pakar Digital Marketing Indonesia dan Media Sosial, Anthony Leong, revisi UU ITE ini merupakan sebuah regulasi yang positif karena menerapkan etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital. Seperti yang sudah tadi di jelaskan dalam UU ITE Pasal 28, nah itu termasuk dalam sebuah potret implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau media sosial. Sangat penting diberlakukan agar pengguna media sosial punya koridor yang tidak boleh dilanggar. 
Tentunya sejumlah pengguna internet menyatakan sikap setuju dan ada juga yang keberatan dengan kemunculan revisi UU ITE. Hingga berita ini ditulis, UU ITE ini termasuk dalam tiga besar topik yang dicuit oleh lebih dari 4.000 pengguna Twitter. Tampaknya revisi UU ITE ini masih mengundang kontroversi terutama pasal pencemaran nama baik. Dengan adanya pasal ini menurut saya bagi masyarakat yang kontra terhadap revisi ini akan merasa keberatan karena tidak bisa bersikap kritis, atau mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Karena cenderung mudah mengkriminalisasi pengguna internet dengan adanya UU ITE tersebut.
Bagi masyarakat yang pro terhadap revisi UU ITE ini pasti sangat senang, karena dengan adanya revisi ini bisa membentuk bangsa yang beradab. Yaitu adanya kebebasan dalam mengeluarkan pendapat secara santun. Selain itu masyarakat dapat menikmati internet secara sehat dan terjaga dengan baik. Dengan adanya revisi ini maka tidak akan ada lagi penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik.
Tak dapat dipungkiri saat ini mesin yang bernama demokrasi terus berjalan dan membuat peran negara makin lama makin minimalis. Kebabasan diantara rakyat itu tumbuh, dinamika dan perubahan semakin cepat. Apabila negara tidak bisa beradaptasi dan bekerja lebih cepat, maka ia akan tertinggal. jadi tak ada salahnya menimbang kembali untuk merevisi UU ITE atas nama demokrasi yang telah disepakati sebagai jalan hidup bangsa.

Minggu, 08 Maret 2020

Kamis, 20 Februari 2020