Silahkan di cek terebih dahulu, siapa tahu virus anda akan tertular kepada orang yang anda rindu
,
,
,
klik link di bawah ini teman-teman...
get file here
,
,
,
,
Kamis, 19 Maret 2020
Kekuatan Dan Kelemahan E-learning Terkait Virus Corona
Selamat menikmati artikel kekuatan dan kelemahan e-learning terkait virus corona.
.
.
.
.
.
klik link dibawah ini pemirsaaaah..
Sabtu, 07 Maret 2020
NGOPI (ngobrol pintar) tentang UU ITE
UU ITE
U
|
ndang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar
wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dalam hal ini tentunya ada sisi
positif dan negatifnya, salah satu sisi posistif dari adanya UU ITE ini yaitu
memberikan peluang bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk.
Adapun sisi negatif dari UU ITE
ini, saya mengambil contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah
Sakit Omni Internasional juga sempat diherat dengan Undang-undang ini. prita
dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam Undnag-undnag
konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah
mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpag
tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap oleh banyak pihak
membatasi berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. padahal sudah jelas bahwa Negara menjamin kebebasan setiap warga
Negara untuk mengeluarkan pendapat.
Ada sejumlah pasal yang melarang
penyebaran informasi palsu misalnya melalui media pesan elektronik. Antara lain
:
Pasal 28
1. Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain.
Pendapat saya tentang UU ITE 2016
ini pastinya menimbulkan banyak Pro dana Kontra terhadap ketentuan didalamnya.
Menurut Pakar Digital Marketing Indonesia dan Media Sosial, Anthony Leong,
revisi UU ITE ini merupakan sebuah regulasi yang positif karena menerapkan
etika sosial yang ada di masyarakat pada dunia digital. Seperti yang sudah tadi
di jelaskan dalam UU ITE Pasal 28, nah itu termasuk dalam sebuah potret
implementasi norma yang ada di dunia nyata diberlakukan di dunia digital atau
media sosial. Sangat penting diberlakukan agar pengguna media sosial punya
koridor yang tidak boleh dilanggar.
Tentunya sejumlah pengguna internet
menyatakan sikap setuju dan ada juga yang keberatan dengan kemunculan revisi UU
ITE. Hingga berita ini ditulis, UU ITE ini termasuk dalam tiga besar topik yang
dicuit oleh lebih dari 4.000 pengguna Twitter. Tampaknya revisi UU ITE ini
masih mengundang kontroversi terutama pasal pencemaran nama baik. Dengan adanya
pasal ini menurut saya bagi masyarakat yang kontra terhadap revisi ini akan
merasa keberatan karena tidak bisa bersikap kritis, atau mengancam kebebasan
berekspresi dan berpendapat. Karena cenderung mudah mengkriminalisasi pengguna
internet dengan adanya UU ITE tersebut.
Bagi masyarakat yang pro terhadap
revisi UU ITE ini pasti sangat senang, karena dengan adanya revisi ini bisa
membentuk bangsa yang beradab. Yaitu adanya kebebasan dalam mengeluarkan
pendapat secara santun. Selain itu masyarakat dapat menikmati internet secara
sehat dan terjaga dengan baik. Dengan adanya revisi ini maka tidak akan ada
lagi penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik.
Tak dapat dipungkiri saat ini mesin
yang bernama demokrasi terus berjalan dan membuat peran negara makin lama makin
minimalis. Kebabasan diantara rakyat itu tumbuh, dinamika dan perubahan semakin
cepat. Apabila negara tidak bisa beradaptasi dan bekerja lebih cepat, maka ia
akan tertinggal. jadi tak ada salahnya menimbang kembali untuk merevisi UU ITE
atas nama demokrasi yang telah disepakati sebagai jalan hidup bangsa.
Minggu,
08 Maret 2020
Kamis, 05 Maret 2020
Langganan:
Postingan (Atom)